Eh...ehem. Artikel ini saya terbitkan
guna menghormati perjuangan para pejuang kita terdahulu. MERDEKA!!
sumber : Google
|
|
Sang Saka
Merah-Putih, Bendera Merah-Putih atau Merah-Putih
|
|
Perbandingan
|
2:3
|
Dipakai
|
17 Agustus 1945
|
Rancangan
|
Dua garis
horizontal seukuran, merah (atas) dan putih (bawah)
|
Perancang
|
tidak diketahui
(terinspirasi oleh panji Kerajaan Majapahit) |
Sejarah Bendera Sang Saka Merah Putih
Hayo hayo, siapa diantara kalian gak
kenal Sang Saka Merah Putih? Pasti kenal dong bendera bangsa sendiri. Yup, Sang
Saka Merah Putih adalah nama lengkap dari bendera merah putih Indonesia
tercinta ini. Lahir dari tangan Ibu Fatmawati dan terciptalah, sepotong kain
yang kini banyak hiasi negeri. Berkibar bebas di angkasa. Yuk kita intip
sejarahnya. Berikut ini W’KReaTI’VV sajikan beberapa intrik sejarah dibalik
segiempat merah putih ini dikutip dari Mas Wiki (Wikipedia.)
Bendera Negara Republik Indonesia, atau secara singkat sering disebut Bendera Negara,
adalah Sang Saka Merah Putih, Sang Merah Putih, Merah Putih,
atau kadang disebut Sang Dwiwarna (dua warna). Bendera Negara Sang Merah
Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga)
dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih
yang kedua bagiannya berukuran sama.
Warna merah-putih
bendera negara diambil dari warna panji atau pataka Kerajaan Majapahit yang berpusat di Jawa Timur pada abad ke-13.
Akan tetapi ada pendapat bahwa pemuliaan terhadap warna merah dan putih dapat
ditelusuri akar asal-mulanya dari mitologi bangsa Austronesia
mengenai Bunda Bumi dan Bapak Langit; keduanya dilambangkan dengan warna merah
(tanah) dan putih (langit).
Catatan paling
awal yang menyebut penggunaan bendera merah putih dapat ditemukan dalam Pararaton; menurut
sumber ini disebutkan balatentara Jayakatwang dari
Gelang-gelang mengibarkan panji
berwarna merah dan putih saat menyerang Singhasari.
Hal ini berarti sebelum masa Majapahit pun
warna merah dan putih telah digunakan sebagai panji kerajaan, mungkin sejak
masa Kerajaan
Kediri. Pembuatan panji merah putih pun sudah dimungkinkan dalam
teknik pewarnaan tekstil di Indonesia purba. Warna putih adalah warna alami
kapuk atau kapas katun yang ditenun menjadi selembar kain, sementara zat
pewarna merah alami diperoleh dari daun pohon jati, bunga belimbing wuluh (Averrhoa
bilimbi), atau dari kulit buah manggis.
Gak cuma Majapahit saja lho yang memakai bendera merah putih sebagai lambang kebesaran.
Sebelum Majapahit, kerajaan Kediri juga sudah memakai panji-panji merah putih.
Selain itu, bendera perang Sisingamangaraja IX dari
tanah Batak pun memakai warna merah putih sebagai warna benderanya, bergambar
pedang kembar warna putih dengan dasar merah menyala dan putih. Warna merah dan
putih ini adalah bendera perang Sisingamangaraja XII.
Dua pedang kembar melambangkan piso gaja dompak, pusaka raja-raja Sisingamangaraja I-XII.
Pada waktu perang
Jawa (1825-1830 M) Pangeran Diponegoro memakai panji-panji berwarna merah putih
dalam perjuangannya melawan Belanda. Kemudian, warna-warna yang dihidupkan
kembali oleh para mahasiswa dan kemudian nasionalis di awal abad 20 sebagai
ekspresi nasionalisme terhadap Belanda. Bendera
merah putih digunakan untuk pertama kalinya di Jawa pada tahun 1928. Di bawah
pemerintahan kolonialisme, bendera itu dilarang digunakan. Bendera ini resmi
dijadikan sebagai bendera nasional Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945,
ketika kemerdekaan diumumkan dan resmi digunakan sejak saat itu pula.
Bendera Indonesia
memiliki makna filosofis. Merah berarti keberanian, putih berarti kesucian.
Merah melambangkan raga manusia, sedangkan putih melambangkan jiwa manusia.
Keduanya saling melengkapi dan menyempurnakan jiwa dan raga manusia untuk
membangun Indonesia.
Dilihat dari segi
sejarahnya, sejak dahulu kala kedua warna merah dan putih mengandung makna yang
suci. Warna merah mirip dengan warna gula jawa (gula aren) dan warna putih
mirip dengan warna nasi. Kedua bahan ini adalah bahan utama dalam masakan Indonesia,
terutama di pulau Jawa.
Saat Kerajaan Majapahit berjaya di Nusantara, warna panji-panji
yang digunakan adalah merah dan putih (umbul-umbul abang putih). Orang Jawa
percaya bahwa kehamilan dimulai sejak bersatunya unsur merah sebagai lambang
ibu, yaitu darah yang tumpah ketika sang jabang bayi lahir, dan unsur putih
sebagai lambang ayah, yang ditanam di gua garba.
Peraturan tentang Bendera Merah Putih
Lho kok ada
aturannya? Jelas dong, soalnya ini kan lambang negara. Moso’ mau sembarangan? Bendera negara diatur dengan UUD '45 pasal 35,
UU No 24/2009, & Peraturan Pemerintah No.40/1958 tentang Bendera Kebangsaan
Republik Indonesia.
Bendera Negara
dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur dan dengan ketentuan ukuran:
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Catatan-catatan penting :
11) Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara
matahari terbit hingga matahari terbenam. Dalam keadaan tertentu, dapat
dilakukan pada malam hari.
22) Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa
Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan
rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan
transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Waktu-waktu tertentu yang me “wajib”kan
pengibaran bendera nasional :
- Tgl 2 Mei, hari Pendidikan Nasional;
- Tgl 20 Mei, hari Kebangkitan Nasional;
- Tgl 1 Oktober, hari Kesaktian Pancasila;
- Tgl 28 Oktober, hari Sumpah Pemuda;
- Tgl 10 November, hari Pahlawan;
- Peristiwa lain (yang dimaksud dengan “peristiwa lain” adalah peristiwa besar atau kejadian luar biasa yang dialami oleh bangsa Indonesia, misalnya kunjungan Presiden atau Wakil Presiden ke daerah dan pada perayaan dirgahayu daerah).
Bendera Negara wajib dikibarkan setiap
hari di tempat-tempat berikut ini:
- Istana presiden dan wakil presiden;
- Gedung atau kantor lembaga negara;
- Gedung atau kantor lembaga pemerintah;
- Gedung atau kantor lembaga pemerintah nonkementerian;
- Gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah;
- Gedung atau kantor dewan perwakilan rakyat daerah;
- Gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
- Gedung atau halaman satuan pendidikan;
- Gedung atau kantor swasta;
- Rumah jabatan presiden dan wakil presiden;
- Rumah jabatan pimpinan lembaga negara;
- Rumah jabatan menteri;
- Rumah jabatan pimpinan lembaga pemerintahan nonkementerian;
- Rumah jabatan gubernur, bupati, wali kota, dan camat;
- Gedung atau kantor atau rumah jabatan lain;
- Pos perbatasan dan pulau-pulau terluar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia; dan
- Taman Makam Pahlawan Nasional.
sumber : Wikipedia
Momentum
pengibaran bendera asli setelah deklarasi kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus
1945.
Bendera Negara
sebagai penutup peti atau usungan jenazah dapat dipasang pada peti atau usungan
jenazah presiden atau wakil presiden, mantan presiden atau mantan wakil
presiden, anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri,
kepala daerah, anggota dewan perwakilan rakyat daerah, kepala perwakilan
diplomatik, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik
Indonesia yang meninggal dalam tugas, dan/atau warga negara Indonesia yang
berjasa bagi bangsa dan negara.
Bendera Negara
yang dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus
1945 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta disebut Bendera Pusaka Sang
Saka Merah Putih. Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih disimpan dan dipelihara
di Monumen Nasional Jakarta.
Setiap orang
dilarang:
- Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;
- Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;
- Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
- Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan
- Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
Kemiripan dengan bendera negara lain
Biar mirip-mirip
begitu bendera kita tetap satu lho yaitu Merah-Putih. Hehehe. Meskipun selintas
terlihat sama, tapi tetap saja ada perbedaannya. Entah pada susunannya ataupun
filsofinya. Penasaran? Cek dulu yuk!
Daftar bendera yang mirip dengan bendera Indonesia
|
sumber : Wikipedia
|
Bendera Indonesia
|
sumber : Wikipedia
|
sumber : Wikipedia
|
sumber : Wikipedia
|
Gimana
artikel diatas cukup membantu bukan? Entah untuk sekadar menambah wawasan
kalian ataupun membantu tugas kalian semisal pr, hehehe. Sekian dulu ya. Salam
merdeka dari W’KreaTI’VV!
(diubah
seperlunya dari Wikipedia
)






Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mohon untuk berkomentar sesuai tata tertib ya