Bantu aku cari...

Translate

Kamis, 18 Agustus 2016

Apa Itu Sang Saka Merah Putih?




Eh...ehem. Artikel ini saya terbitkan guna menghormati perjuangan para pejuang kita terdahulu. MERDEKA!!




 
sumber : Google

Sang Saka Merah-Putih, Bendera Merah-Putih atau Merah-Putih
Perbandingan
2:3
Dipakai
17 Agustus 1945
Rancangan
Dua garis horizontal seukuran, merah (atas) dan putih (bawah)
Perancang
tidak diketahui
(terinspirasi oleh panji Kerajaan Majapahit)



Sejarah Bendera Sang Saka Merah Putih


Hayo hayo, siapa diantara kalian gak kenal Sang Saka Merah Putih? Pasti kenal dong bendera bangsa sendiri. Yup, Sang Saka Merah Putih adalah nama lengkap dari bendera merah putih Indonesia tercinta ini. Lahir dari tangan Ibu Fatmawati dan terciptalah, sepotong kain yang kini banyak hiasi negeri. Berkibar bebas di angkasa. Yuk kita intip sejarahnya. Berikut ini W’KReaTI’VV sajikan beberapa intrik sejarah dibalik segiempat merah putih ini dikutip dari  Mas Wiki (Wikipedia.)



Bendera Negara Republik Indonesia, atau secara singkat sering disebut Bendera Negara, adalah Sang Saka Merah Putih, Sang Merah Putih, Merah Putih, atau kadang disebut Sang Dwiwarna (dua warna). Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.


Warna merah-putih bendera negara diambil dari warna panji atau pataka Kerajaan Majapahit yang berpusat di Jawa Timur pada abad ke-13. Akan tetapi ada pendapat bahwa pemuliaan terhadap warna merah dan putih dapat ditelusuri akar asal-mulanya dari mitologi bangsa Austronesia mengenai Bunda Bumi dan Bapak Langit; keduanya dilambangkan dengan warna merah (tanah) dan putih (langit).

Catatan paling awal yang menyebut penggunaan bendera merah putih dapat ditemukan dalam Pararaton; menurut sumber ini disebutkan balatentara Jayakatwang dari Gelang-gelang mengibarkan panji berwarna merah dan putih saat menyerang Singhasari.

  
Hal ini berarti sebelum masa Majapahit pun warna merah dan putih telah digunakan sebagai panji kerajaan, mungkin sejak masa Kerajaan Kediri. Pembuatan panji merah putih pun sudah dimungkinkan dalam teknik pewarnaan tekstil di Indonesia purba. Warna putih adalah warna alami kapuk atau kapas katun yang ditenun menjadi selembar kain, sementara zat pewarna merah alami diperoleh dari daun pohon jati, bunga belimbing wuluh (Averrhoa bilimbi), atau dari kulit buah manggis.


Gak cuma Majapahit saja lho yang memakai bendera merah putih sebagai lambang kebesaran. Sebelum Majapahit, kerajaan Kediri juga sudah memakai panji-panji merah putih. Selain itu, bendera perang Sisingamangaraja IX dari tanah Batak pun memakai warna merah putih sebagai warna benderanya, bergambar pedang kembar warna putih dengan dasar merah menyala dan putih. Warna merah dan putih ini adalah bendera perang Sisingamangaraja XII. Dua pedang kembar melambangkan piso gaja dompak, pusaka raja-raja Sisingamangaraja I-XII.


Pada waktu perang Jawa (1825-1830 M) Pangeran Diponegoro memakai panji-panji berwarna merah putih dalam perjuangannya melawan Belanda. Kemudian, warna-warna yang dihidupkan kembali oleh para mahasiswa dan kemudian nasionalis di awal abad 20 sebagai ekspresi nasionalisme terhadap Belanda. Bendera merah putih digunakan untuk pertama kalinya di Jawa pada tahun 1928. Di bawah pemerintahan kolonialisme, bendera itu dilarang digunakan. Bendera ini resmi dijadikan sebagai bendera nasional Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, ketika kemerdekaan diumumkan dan resmi digunakan sejak saat itu pula.


Bendera Indonesia memiliki makna filosofis. Merah berarti keberanian, putih berarti kesucian. Merah melambangkan raga manusia, sedangkan putih melambangkan jiwa manusia. Keduanya saling melengkapi dan menyempurnakan jiwa dan raga manusia untuk membangun Indonesia.


Dilihat dari segi sejarahnya, sejak dahulu kala kedua warna merah dan putih mengandung makna yang suci. Warna merah mirip dengan warna gula jawa (gula aren) dan warna putih mirip dengan warna nasi. Kedua bahan ini adalah bahan utama dalam masakan Indonesia, terutama di pulau Jawa.

Saat Kerajaan Majapahit berjaya di Nusantara, warna panji-panji yang digunakan adalah merah dan putih (umbul-umbul abang putih). Orang Jawa percaya bahwa kehamilan dimulai sejak bersatunya unsur merah sebagai lambang ibu, yaitu darah yang tumpah ketika sang jabang bayi lahir, dan unsur putih sebagai lambang ayah, yang ditanam di gua garba.


Peraturan tentang Bendera Merah Putih


Lho kok ada aturannya? Jelas dong, soalnya ini kan lambang negara. Moso’ mau sembarangan? Bendera negara diatur dengan UUD '45 pasal 35, UU No 24/2009, & Peraturan Pemerintah No.40/1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia.

Bendera Negara dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur dan dengan ketentuan ukuran:

  1. 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan.
  1. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum.
  1. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan.
  1. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden.
  1. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara.
  1. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum.
  1. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal.
  1. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api.
  1. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara.
  1. 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.
  1. 3 cm x 5 cm untuk penggunaan di seragam sekolah.


Catatan-catatan penting :

11) Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Dalam keadaan tertentu, dapat dilakukan pada malam hari.

22) Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.


Waktu-waktu tertentu yang me “wajib”kan pengibaran bendera nasional :

  1. Tgl 2 Mei, hari Pendidikan Nasional;
  2. Tgl 20 Mei, hari Kebangkitan Nasional;
  3. Tgl 1 Oktober, hari Kesaktian Pancasila;
  4. Tgl 28 Oktober, hari Sumpah Pemuda;
  5. Tgl 10 November, hari Pahlawan;
  6. Peristiwa lain (yang dimaksud dengan “peristiwa lain” adalah peristiwa besar atau kejadian luar biasa yang dialami oleh bangsa Indonesia, misalnya kunjungan Presiden atau Wakil Presiden ke daerah dan pada perayaan dirgahayu daerah).

Bendera Negara wajib dikibarkan setiap hari di tempat-tempat berikut ini:

  1. Istana presiden dan wakil presiden;
  2. Gedung atau kantor lembaga negara;
  3. Gedung atau kantor lembaga pemerintah;
  4. Gedung atau kantor lembaga pemerintah nonkementerian;
  5. Gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah;
  6. Gedung atau kantor dewan perwakilan rakyat daerah;
  7. Gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
  8. Gedung atau halaman satuan pendidikan;
  9. Gedung atau kantor swasta;
  10. Rumah jabatan presiden dan wakil presiden;
  11. Rumah jabatan pimpinan lembaga negara;
  12. Rumah jabatan menteri;
  13. Rumah jabatan pimpinan lembaga pemerintahan nonkementerian;
  14. Rumah jabatan gubernur, bupati, wali kota, dan camat;
  15. Gedung atau kantor atau rumah jabatan lain;
  16. Pos perbatasan dan pulau-pulau terluar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  17. Lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia; dan
  18. Taman Makam Pahlawan Nasional.


 
sumber : Wikipedia

Momentum pengibaran bendera asli setelah deklarasi kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945.

Bendera Negara sebagai penutup peti atau usungan jenazah dapat dipasang pada peti atau usungan jenazah presiden atau wakil presiden, mantan presiden atau mantan wakil presiden, anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, anggota dewan perwakilan rakyat daerah, kepala perwakilan diplomatik, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia yang meninggal dalam tugas, dan/atau warga negara Indonesia yang berjasa bagi bangsa dan negara.


Bendera Negara yang dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta disebut Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih. Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih disimpan dan dipelihara di Monumen Nasional Jakarta.


Setiap orang dilarang:

  1. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;
  2. Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;
  3. Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
  4. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan
  5. Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

Kemiripan dengan bendera negara lain


Biar mirip-mirip begitu bendera kita tetap satu lho yaitu Merah-Putih. Hehehe. Meskipun selintas terlihat sama, tapi tetap saja ada perbedaannya. Entah pada susunannya ataupun filsofinya. Penasaran? Cek dulu yuk!

Daftar bendera yang mirip dengan bendera Indonesia

 
sumber : Wikipedia

Bendera Indonesia

sumber : Wikipedia


 
sumber : Wikipedia


  sumber : Wikipedia



Gimana artikel diatas cukup membantu bukan? Entah untuk sekadar menambah wawasan kalian ataupun membantu tugas kalian semisal pr, hehehe. Sekian dulu ya. Salam merdeka dari W’KreaTI’VV!


(diubah seperlunya dari Wikipedia )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mohon untuk berkomentar sesuai tata tertib ya